Komisi II Setujui Pagu Anggaran Setkab dan ORI 2017

15-07-2016 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menjelaskan bahwa Komisi II telah menyetujui pagu anggaran 2017 untuk Sekretariat Kabinet sebesar Rp. 219.679.229.000 dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebesar Rp. 131.221.531.000.00. Hal itu disampaikan usia melakukan rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifa’i pada Kamis, (14/07/2016) di  Gedung DPR RI, Senayan,Jakarta.

 

“Komisi II setuju untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR, namun untuk alokasi berdasarkan program, Komisi II akan membahasnya kembali secara lebih mendalam pada rapat kerja selanjutnya,” ujar Rambe

 

Mengenai tambahan anggaran Setkab sebesar Rp 19.363.227.000.00 guna menutupi kekurangan belanja operasional, ia mengatakan pihaknya menyetujui untuk dibawa dalam Badan Anggaran DPR untuk dibahas lebih lanjut. “Terhadap usulan tambahan anggaran Setkab sebesar Rp 19.363.227.000.00 yang akan dialokasikan untuk menutupi kekurangan belanja operasional, Komisi II menyetujui untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR,” terangnya.

 

Tak hanya Setkab, usulan tambahan anggaran juga datang dari ORI, Rambe memaparkan tambahan tersebut sebesar Rp 212.778.469.000.00. Komisi II juga telah menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut.

 

“Terhadap usulan tambahan anggaran ORI sebesar Rp 212.778.469.000.00 yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun 2017, Komisi II menyetujui untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR,” paparnya.

 

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II juga menyoroti agar ORI mampu mengalokasikan anggaran dengan memprioritaskan pada peningkatan kapasitas pegawai, pengelolaan keuangan dan lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik.

 

“Komisi II DPR meminta ORI dalam pengalokasian anggaran tahun 2017 benar-benar memprioritaskan pada peningkatan kapasitas kepegawaian, pengelolaan keuangan dan upaya mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya.

 

Selain itu, penting bagi Ori agar mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait maladministrasi yang memiliki dampak bagi masyarakat. “Serta penyelesaian pengaduan masyarakat terkait maladministrasi, terutama pada kasus yang memiliki dampak luas pada masyarakat,” pungkasnya. (hs,mp)/foto:runi/iw.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...